Powered by Blogger.

CB Blogger Lab

PEMBACA

JASA SEO CB

Jaksa Agung Jawab Tudingan Fadli Zon soal Rekayasa di Tuntutan Ahok

Jaksa Agung Jawab Tudingan Fadli Zon soal Rekayasa di Tuntutan Ahok

Jaksa Agung M Prasetyo (Grandyos Zafna/detikcom)

Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menanggapi tudingan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait dengan dugaan rekayasa di balik ringannya tuntutan jaksa terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Fadli menilai tuntutan hukuman percobaan 2 tahun disengaja untuk meringankan Ahok.

Prasetyo pun menanggapi bahwa jaksa telah melakukan tugas sesuai dengan koridor. Dia meminta seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Biarkanlah hukum berjalan sesuai dengan koridornya sendiri," ujar Prasetyo ketika dihubungi, Kamis (27/4/2017).

Menurut Prasetyo, penegak hukum memang sudah seharusnya independen. Namun dia juga berharap semua pihak tidak menekan berdasarkan kepentingan masing-masing.

"Jadi jangan sampai ada suatu tuntutan supaya penegak hukum independen tapi di sisi lain ditekan. Itu kan seperti itu bentuknya, disuruh independen tapi ditekan untuk mengikuti kehendak dan kemauan mereka,"Jaksa Agung M Prasetyo

Sebelumnya, Fadli menyebut tuntutan jaksa itu meringankan Ahok. Dia menyebut tuntutan tersebut terlihat direkayasa.

"Saya sangat setuju dan saya termasuk sependapat bahwa tuduhan dakwaan jaksa itu sangat terlihat menguntungkan terdakwa. Tuntutan ya yang sekarang ini kelihatan direkayasa dan dipermudah, diperingan," kata Fadli kepada wartawan seusai acara pleno MUI di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (26/4).

Tuntutan jaksa terhadap Ahok, menurut Fadli, tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. Rasa keadilan masyarakat, ditegaskan Fadli, harus menjadi acuan dengan adanya gonjang-ganjing dan kegaduhan yang diakibatkan.

"Tiba-tiba nanti hukumannya hanya percobaan, dan dibebaskan. Saya kira ini membuat masyarakat tidak lagi percaya pada hukum, sementara pada kasus lain dengan yurisprudensi yang ada di hukum, seperti kasus Arswendo dan Musadeq," ucapnya.

Jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono sebelumnya menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP.

Ahok dalam pleidoi menegaskan tidak pernah menistakan agama atau menyebarkan kebencian terhadap golongan melalui pernyataan saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok yakin majelis hakim akan memutus perkaranya secara objektif dan adil.
(dhn/detik)

Mengapa Ahok Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara ?? Ini Jawabannya !!


Sidang Ahok yang masuk pada sesi pembacaan tuntutan Jaksa tampaknya banyak diantisipasi oleh orang orang, dan hasilnya hari ini sudah jelas, Ahok dinyatakan bersalah oleh Jaksa dengan tuntutan 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun, mengapa hal ini terjadi, karena dalam tuntutannya, Jaksa gagal atau tidak menemukan unsur Niat dalam kasus Ahok ini, dan tentunya hal ini pula yang banyak dinantikan oleh Orang Orang, apakah yang akan kuasa hukum Ahok lakukan kedepan, simak bagaimana tuntutan Dari JPU yang menyatakan dan menjawab pertanyaan semua orang mengapa Ahok dituntut 1 Tahun penjara dengan masa percobaan 2 Tahun ini






Sidang ke-20 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam membacakan tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) terlebih dulu membacakan pertimbangan dan fakta-fakta hukum.

Jaksa menyatakan, Ahok tak dapat didakwa dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sebab, apa yang diucapkan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat menghina agama.

"Mengingat kesengajaan Pasal 156a huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156a huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," ujar jaksa dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Jaksa menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasarkan pada UU No 1/PNPS Tahun 1965, di mana hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, Ahok tak terbukti memiliki niat menghina agama.

"Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa delik sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP hanya diliputi oleh kesengajaan dengan maksud untuk menghina pada agama, bukan bentuk kesengajaan yang lain," terang dia.

Sementara kasus Ahok berdasarkan fakta-fakta persidangan, kata jaksa, berkaitan dengan pengalamannya sejak bertarung di Pilgub Bangka Belitung 2007 lalu hingga Pilkada DKI 2017.

"Maka terlihat bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan pada orang lain atau elite politik dalam kontes pilkada," ucap jaksa.

Karena itu, JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Dengan ini kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, di Gedung Kementan, Jakarta, Kamis.[lip]

Nah lantas bagaimana dengan kasus kasus yang serupa dengan Ahok, ini merupakan jawaban dari Jaksa dan keadlian untuk semuanya, pasalnya dalam tuntutannya Ahok tetap dinyatakan bersalah, sehingga dalam kasus Buni Yani, dipastikan akan terus berlanjut dan kasus Habib Rizieq yang juga masuk dalam penodaan agama juga dipastikan akan berlanjut sejalan dengan Ahok, tinggal dibuktikan apakah ada Niat atau tidak, nantinya, ini juga merupakan kemenangan bagi semuanya, dan langkah yang paling adil saat ini..meskipun pada dasarnya semuanya tentu terkait dengan PILKADA< dimana kursi Ahok sudah diturunkan, untuk gubernur baru, yang tetunya akan segera kita amati bersama apa yang akan dilakukannya,,, wartabali

Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Ahok Akan Ditunda Tanggal 20 April Mendatang


Sidang Ahok yang digelar hari ini 11 April 2017 ditunda setelah pilkada, dimana JPU belum siap memberikan tuntutan dan dengan adanya pertimbangan surat penundaan dari Kapolda yang mana menuntut demi alasan keamanan sidang harus ditunda, maka JPU pun juga meminta majelis Hakim untuk mengundur sidang pembacaan tuntutan JPU yang pada awalnya akan digelar lagi pada hari senin 17 April 2017




JPU Tampaknya juga telah menerima surat Penundaan dari Kapolda yang mana meminta kepada majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan pengunduran sidang pembacaan penuntutan hal ini..

Berdasarkan permintaan tersebut Pangacara Terdakwa memberikan komentar yang mana Penundaan ini tidak menguntungkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, hal inilah yang dicoba diluruskan oleh para pengacara Ahok.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso memutuskan untuk menunda hingga 20 April karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan berkas tuntutan.

"Sidang tuntutan akan digelar 20 April," ujar Dwiarso di persidangan, Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (11/4/2017).

Sempat terjadi tarik ulur tentang jadwal lanjutan pembacaan tuntutan Ahok. JPU Ali Mukartono sempat meminta sidang tuntutan digelar dua minggu lagi atau Selasa, 25 April. Usulan tersebut didasari adanya surat imbauan dari polda Metro terkait pencoblosan Pilkada DKI periode kedua. Namun, usulan ini ditolak hakim.

"Tidak ada pengalaman saya memimpin selama sidang, penundaan tuntutan hingga dua minggu," ujar Dwiarso. Sidang tuntutan Ahok pun akhirnya diputuskan 20 April.

Pembahasan soal tanggal sidang tuntutan Ahok sempat alot. Hakim sempat mengingatkan jaksa agar tegas menentukan tanggal sidang lanjutan. Ketua tim jaksa Ali Mukartono dalam persidangan sempat menyinggung surat dari Kapolda Metro Jaya mengenai permintaan penundaan persidangan dengan alasan keamanan menjelang pemungutan suara pada 19 April.

"Saudara siap nggak tanggal 17? Kalau nggak siap, kita cari hari lain," kata hakim Dwiarso kepada penuntut umum.

Penentuan tanggal sidang juga sempat dibahas tim penasihat hukum Ahok, yang merasa dirugikan atas penundaan ini. Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang digelar pada pekan depan, Kamis, 20 April.

"Kepada terdakwa, Saudara mempersiapkan pembelaan sesuai dengan jadwal ini dengan risiko berkurang 2 hari dari mestinya 8 hari, jadi 5 atau 6 hari," ujar hakim Dwiarso.
bongkar suap e-KTP, Nazaruddin: ngaku saja biar hukuman di akhirat tak berat

bongkar suap e-KTP, Nazaruddin: ngaku saja biar hukuman di akhirat tak berat



Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin

Mantan bendahara umum Partai Demokrat, Nazarudin berjanji akan membongkar semua pihak yang terlibat dan ikut menikmati aliran suap megaproyek e-KTP.

"Ya ini sesuai yang didakwakan sama JPU, Nanti akan saya jelaskan semua, Saya sih udah niat dari awal untuk bantu KPK. Khusus kasus Hambalang, e-KTP dan lain-lain," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur raya, hari ini.

Nazarudin menyesalkan banyaknya politisi yang membantah telah menerima uang suap e-KTP. Ia pun menyarankan semua pihak untuk lebih terbuka dan mengakui kesalahannya untuk meringankan hukuman di dunia dan akhirat.

"Ya memang masalah kalau membantah. Lebih baik ngaku saja supaya hukumannya di dunia dan akhirat tidak berat kan," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut ia juga menanggapi rencana Melchias Mekeng yang akan melaporkannya ke bareskrim soal tuduhan ikut menikmati suap e-KTP sebesar US$ 1,4 juta.

"Malah nanti pak Melchias itu akan saya buka lagi kalau dia main proyek-proyek lain," tegasnya.

Sementara itu, saat ditanya tentang keterlibatan Partai Golkar dan Demokrat serta peran sentral Ketua DPR Setya Novanto dalam suap e- KTP tersebut, Nazarudin hanya tersenyum penuh arti.[rima]

Jadi Saksi Ahli di Sidang Ahok, Hamka Haq Membongkar Keburukan Dan Kekacauan di Tubuh MUI


Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamka Haq berbicara soal sikap keagamaan MUI terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hamka mempertanyakan sikap keagamaan yang dibuat tanpa lebih dulu melakukan konfirmasi atau tabayun.

"Sebelum saya jelaskan itu, gubernur bagian dari pemerintah, jadi MUI harus memandangnya sebagai teman, tidak boleh dia pandang sebagai rival, lawan," terang Hamka memberikan pendapat sebagai ahli yang dihadirkan pihak Ahok dalam persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Hamka mengatakan MUI dibentuk sebagai mitra pemerintah di era Orde Baru. Dia menyebut fatwa-fatwa yang dibuat MUI berkaitan dengan kepentingan pemerintahan dan kelancaran pembangunan.

"Oleh karena itu, bila ada sesuatu yang berkaitan dengan gubernur, MUI seharusnya mengambil tabayun, apa sih salahnya? Kalau sudah memandang sebagai rival, itu beda. Lain niatnya," ujarnya.

Dia menegaskan, dalam mengeluarkan fatwa maupun pendapat dan sikap keagamaan, MUI harus hati-berhati dan melakukan konfirmasi. Dia kemudian mencontohkan Lia Eden dan Ahmadiyah dipanggil MUI untuk proses tabayun.

"Dalam pidana Islam itu, ada praduga tidak bersalah. Nah, seseorang kalau melakukan sesuatu, tidak hanya diukur dari kesengajaannya, tapi diukur juga dari mengapa dia lakukan itu, tidak bisa dijawab oleh video," bebernya.

Hamka menambahkan, video hanya menunjukkan perbuatan, tidak menjelaskan maksud di balik itu. Apalagi kalau latar belakangnya bertentangan.

"Track record itu mengantarkan kita untuk mengambil kesimpulan. Tapi, kalau track record-nya itu bertentangan dengan yang biasa dilakukan, harus dilakukan tabayun," imbuhnya.

Dia mengingatkan tidak boleh ada lembaga yang mengeluarkan keputusan karena di bawah tekanan. Dia mengatakan ada aturan hukum yang wajib dipatuhi.

"Jadi tidak boleh suatu lembaga yang terhormat kalah dengan tekanan-tekanan. Harus mandiri, sesuai dengan aturan hukum," terangnya.

Hamka menambahkan, Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Dia menyebut turunan landasan negara itu adalah undang-undang dan keputusan presiden.

"Negara kita negara hukum, negara Pancasila, ada UUD 1945, ada turunannya UU, kepres, dan tidak ada fatwa masuk ke dalamnya," ujarnya.

Dia juga menjabarkan ayat Al-Quran dan hadis yang otomatis berlaku karena dijamin UUD 1945, yaitu soal ibadah. Kedua ayat dan hadis yang berlaku dengan sendirinya karena bagian dari hukum positif, yaitu perkawinan.

"Kategori ketiga adalah ayat-ayat atau hadis-hadis hukum yang tidak diberlakukan karena tidak dianggap sebagai hukum positif, contoh Al-Maidah 38," kata dia.

Hamka mencontohkan soal hukuman potong tangan. Meski ada dalam hadis, tapi tidak digunakan dalam hukum di Indonesia. Dia menyebut Indonesia menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tentu itu tidak berlaku di Indonesia karena yang berlaku di Indonesia itu KUHP. Karena itu, ayat ini tidak berlaku meski diyakini kebenarannya," katanya.

"Jadi, kalau ada setiap orang yang memasang ayat tidak pada tempatnya, kalau ada orang lain bilang jangan dibohongi pakai suatu ayat, itu bukan penistaan agama," sambung Hamka.

Hamka menyebut begitu juga dalam konteks pilkada. Dia menyebut warga negara Indonesia bebas memilih pemimpin tanpa memandang agama.

"Tidak ada yang mengatakan pilkada sah kalau dijalankan dengan agama masing-masing. Maka, kalau ada muslim yang mau memilih nonmuslim karena dijamin oleh UU, ya tidak jadi masalah," kata dia.

"Maka, kalau tiba-tiba ada orang bilang nggak boleh kamu pilih itu karena itu bukan nomuslim dan kamu muslim, terus dia bilang jangan kamu bohongi pakai Al-Maidah, karena kan ini saya ikuti hukum positif. Jadi ya itu bukan penistaan agama," ujar Hamka.


Hamka Haq: Saya di Sini untuk Bela Pancasila

Hamka Haq menegaskan hadir dalam persidangan bukan untuk membela Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia menyebut keterangannya itu untuk membela negara Pancasila.

"Saya hadir di sini bukan untuk membela siapa saja, tapi untuk membela negara Pancasila. Dalam beragama, bagi kita, menyelamatkan agama yang rahmatan lil alamin," ujar Hamka.

Ditemui seusai sidang, Hamka menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menimbang kesaksiannya. Dia mengaku membela Pancasila.

"Kalau ada yang meringankan atau memberatkan, itu keputusan majelis hakim," kata dia.

Hamka mengatakan ayat Al-Maidah tidak bisa dikaitkan dengan pilkada. "Ayat Al-Maidah dalam kaitan pilkada bisa berlaku kalau diundangkan, tapi tidak berlaku karena tidak diundangkan," sebutnya.

Hamka Haq menjadi saksi ketiga yang didengarkan keterangannya dalam sidang dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ada tujuh ahli yang didengarkan keterangannya pada hari ini.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. 
(ams/fdn)[detik]

Kajian MUI Tak Bisa Dipakai Polisi sebagai Rujukan Usut Kasus Ahok

Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamka Haq, mengatakan, hasil kajian MUI yang menyebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menghina Al Quran dan ulama bukan merupakan sebuah fatwa.

Menurut Hamka, hasil kajian tersebut sifatnya baru sebatas pernyataan pendapat sehingga tidak bisa dijadikan rujukan atau dasar bagi kepolisian dalam proses hukum kasus Ahok.

Hal tersebut dia katakan usai diminta keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai ahli dari pihak terlapor di Bareskrim Mabes Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

"Tadi ditanya soal fatwa dan pernyataan pendapat. Ini yang lahir dari MUI sifatnya baru pernyataan pendapat, belum fatwa," ujar Hamka.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI-P ini menuturkan, jika merujuk pada kelaziman internasional maupun di Indonesia, fatwa bersifat mengikat. Oleh sebab itu, fatwa harus dilaksanakan oleh umat Islam dan pemerintah.

Pernyataan pendapat merupakan dasar untuk pertimbangan kajian lebih lanjut.

"Ternyata yang keluar dari MUI itu baru pernyataan pendapat," kata Hamka.

(Baca: Polisi Tetapkan Lima Anggota HMI Tersangka Kericuhan pada Demo 4 November)

Selain itu, Hamka menjelaskan, pernyataan pendapat oleh MUI itu dikeluarkan secara sepihak tanpa mengundang Ahok sebagai terlapor.

Seharusnya, kata Hamka, MUI memanggil pihak terlapor lebih dulu untuk memberikan kesempatan pihak terlapor melakukan konfirmasi.

"Seharusnya, pihak yang berselisih itu dipanggil dan dikonfirmasi karena Al Quran sendiri memerintahkan itu. Kalau kamu menerima berita dari orang yang diduga fasik, lakukan kroscek, penelitian, caranya panggil semua orang yang diduga terlibat dalam pernyataan itu," katanya. [kompas]

Ahli PBNU: rusak negeri ini bila pilih pemimpin berdasar agama,Semua Agama Punya Hak Yang Sama


Rois Syuriah PBNU, Masdar Farif Mas'udi menyatakan, Indonesia merupakan negara kebangsaan yang tidak melarang rakyatnya memilih pemimpin berdasarkan agama tertentu, termasuk pemimpin non-muslim.

Pada keterangannya sebagai ahli agama islam yang dihadirkan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama, hari ini, Masdar menuturkan, pemimpin adil lah yang seharusnya jadi acuan rakyat untuk memilih pemimpin. "Adil itu tidak boleh juga mendiskriminasi rakyatnya berdasarkan SARA, dsb. Negara ini harus mengayomi semua pihak dan sejajar, enggak boleh memilih berdasarkan faktor tertentu, bisa rusak negeri ini," ujar dia usai menjalani sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini.

Masdar merupakan saksi ke-5 yang dihadirkan tim pengacara Ahok ke tengah sidang hari ini. Majelis hakim sepakat untuk menghabiskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan hingga pukul 00.00 WIB.

Dalam perkara ini, Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Masdar yang juga menjabat sebagai anggota dewan pertimbangan MUI ini memastikan, Alquran hanya menyebutkan bahwa dilarangnya memilih pemimpin non-muslim bila pemimpin tersebut nyatanya memusuhi, memerangi, dan mengusir rakyatnya yang mayoritas muslim. Dengan konsep negara kebangsaan juga semua rakyat tidak boleh mendiskriminasikan orang di ruang publik hanya karena primordial.

"Nanti kalau ada isu SARA, isu agama, ada orang yang sukunya beda tidak boleh dipilih, yang etnisnya beda tidak bleh dipilih, rusak negeri ini. Ini negara kebangsaan bukan agama. Agama boleh dirujuk tetapi sebagai sumber moralitas," ungkap Masdar.rima
Back To Top